Mengajukan permohonan Kartu Keluarga (KK) di Indonesia melibatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan umum untuk permohonan KK baru, baik untuk keluarga baru, penambahan anggota keluarga, atau perubahan data:
Persyaratan Umum
- Formulir Permohonan KK: Formulir F1.01
- Surat Pengantar RT/RW: Surat pengantar ini diperlukan sebagai bukti domisili. Anda perlu meminta surat pengantar dari Ketua RT yang kemudian disahkan oleh Ketua RW.
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan: Jika Anda mengajukan KK untuk keluarga baru, Anda perlu melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perkawinan.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Untuk setiap anggota keluarga yang akan dimasukkan dalam KK, perlu melampirkan fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP Elektronik: Fotokopi KTP elektronik suami dan istri atau kepala keluarga.
- Surat Pindah Datang (jika pindah): Jika Anda pindah dari daerah lain, Anda perlu melampirkan surat pindah dari Disdukcapil daerah asal.
- Fotokopi Paspor (untuk WNA): Jika ada anggota keluarga yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), perlu melampirkan fotokopi paspor dan izin tinggal.
- Kartu KK Asli (Apabila Perubahan KK)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook